05 September 2009

Shalat Tarawih 20 Raka'at


Man Qooma Romadhona Iimaanan Wahtisaaban Ghufiro lahu ma taqoddama min Dzanbih ( Barang siapa dia qiyamur Romadhon dengan Iman dan mengharap ridho Alloh maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu ). HR Bukhori.

Imam Ash Shon’aniy dalam Subulussalam berkata, ampunan dosa yang dijanjikan dalam hadits diatas hanya akan diberikan apabila kita menjalankan qiyamur Romadhon sebulan penuh. Qiyamur Romadhon atau yang lebih dikenal dengan sholat tarawih adalah sebuah ibadah yang hanya dilakukan di dalam bulan romadhon saja.

Nabi Muhammad Saw dalam hadits diatas memberikan garansi ampunan dari dosa-dosa yang telah lalu, apabila kita dapat mengerjakannya dengan penuh keimanan kepada Alloh disertai dengan hanya mengharapkan ridhonya semata. Imam Muhyiddin An Nawawi mengatakan bahwa dosa yang akan mendapat maghfiroh dari Alloh swt adalah dosa-dosa kecil yang bersangkutan dengan haqqulloh, adapun dosa-dosa besar dan yang bersangkutan dengan haqqul adam maka disyaratkan taubat dan memohon maaf kepada yang bersangkutan.

Lalu berapa rekaatkah sholat tarawih yang sesuai tuntunan Nabi Saw ?

Para pakar hadits berbeda pendapat tentang bilangan rekaat dalam sholat tarawih, sebab apabila merunut pada hadits di atas, Nabi Saw tidak memberikan batasan khusus tentang bilangan rekaat tarawih.

Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Risalah At Tarawih dengan sangat radikal mengatakan bahwa sholat tarawih lebih dari sebelas rekaat seperti melaksanakan sholat dzuhur lima rekaat, mafhumnya menurut al albani melakukan sholat tarawih lebih dari sebelas rekaat hukumnya haram, sebagaimana haramnya melakukan sholat dzuhur lima rekaat dan dianggap bid’ah.

Padahal ulama-ulama sholih pada zaman dahulu tidak ada satupun yang saling cemooh masalah bilangan rekaat tarwih ini meskipun mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i misalnya beliau lebih menyukai sholat tarawih 20 rekaat, namun tidak ada kesempitan bagi orang yang menjalankannya diluar 20 rekaat itu. ( ungkapan ini dapat dilihat dalam Fathul Bari Karya Ibnu Hajjar Al Asqolaniy )

Imam Ahmad Bin Hanbal juga berkata ketika beliau ditanya oleh Muhammad Bin Nashr Al Marwazi tentang variasi sholat tarawih, bahwa variasi sholat tarawih itu ada 40 macam dan beliau tidak memberikan penilaian terhadap salah satupun dari variasi-variasi itu. Pernyataan para ulama mujtahid mutlak tersebut menunjukkan bahwa umat islam boleh menjalankan sholat tarawih berapa saja, karena tidak ada ketetapan baku dari Nabi mengenai hal itu.

Memang ada ulama yang menyatakan bahwa sholat tarawih 20 rekaat itu merupakan ijma’ ( konsensus ) para sahabat, seperti Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Ibnu Taymiyah dan Imam Ibnu Qudamah, kendati demikian mereka toh tidak pernah melarang atau mengharamkan pelaksanaan sholat tarawih diluar 20 rekaat.

Bahkan Ibnu Taymiyah dalam kitab Al Fatawa ( II/2 ) berkata,” Sesungguhnya jumlah rekaat qiyam Romadhon itu tidak memiliki batasan yang jelas dari Nabi. Meskipun ada keterangan yang mengatakan bahwa nabi menjalankan qiyamullail di bulan Romadhon dan diluar ramadhan tidak lebih dari 13 rekaat. Tetapi dalam sholat tersebut beliau memanjangkan bacaannya. Baru kemudian ketika Umar mengumpulkan orang-orang bermakmum kepada Ubay bin Kaab untuk melakukan sholat tersebut, Ubay melakukan sholat tarawih dengan 20 rekaat dengan tiga witir. Dalam sholat itu Ubay memendekkan bacaannya sesuai dengan jumlah rekaat yang ditambahnya. Hal itu bertujuan untuk meringankan jamaah daripada memperpanjang satu rekaat.

Ungkapan di atas adalah mengindikasikan bahwa melaksanakan sholat tarawih 20 rekaat ataupun 11 rekaat diperbolehkan dan tidak haram sebagaimana yang dikatakan oleh Albani, yang terpenting adalah bacaannya tartil, tidak tergesa-gesa dan hati dapat khusyu’ menghadap Alloh, Insya Alloh maghfiroh Alloh sebagaimana yang dijanjikan Nabi akan dapat kita raih.

Di zaman sekarang ini, sudah bukan eranya lagi mempersoalkan bilangan tarawih, apalagi sampai melontarkan kata-kata bid’ah bagi saudara kita yang tidak sejalan, sebab masalah ini telah selesai dibahas dan diteliti oleh ulama-ulama Islam berabad-abad yang lampau.
*Sumber : tanbihun.com

0 komentar:

Posting Komentar